BERITA ACARA

MUSYAWARAH KAMPUNG KHUSUS

VALIDASI DAN PENETAPAN CALON KELUARGA SASARAN PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA ANGGARAN TAHUN 2026

KAMPUNG TANJUNG KURUNG LAMA KECAMATAN KASUI

KABUPATEN WAY KANAN

 

Dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat kurang/ tidak mampu di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung maka pada hari ini :

Hari, Tanggal          :  Senin 11 Mei  2026

Jam                         :  80:00  WIB s.d. selesai

Tempat                   :  Kantor Kepala Kampung Tanjung Kurung Lama  

Telah diselenggarakan Musyawarah Kampung Khusus yang dihadiri oleh Anggota BPK, Perangkat Kampung dan unsur Kelembagaan lainnya yang terkait sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Materi atau topik yang dibahas dalam Musyawarah Kampung Khusus ini, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah sebagai berikut:

 

  1. AMateri atau Topik
  1. Pembahasan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026 menurut kriteria sesuai dengan peraturan/ regulasi yang berlaku.
  2. Pencermatan data calon  Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026 supaya tepat sasaran dan sesuai peraturan/ regulasi yang berlaku.
  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pimpinan Rapat

:

Harun Arasid

Ketua BPK

Sekretaris / Notulen

:

Zamharir

Sekretaris Kampung

Narasumber

:

Pandri

 

Kepala kampung

 

 

Jumaini

Pendamping Lokal Desa

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat, yaitu:

    1. Menetapkan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa sejumlah 10 (sepuluh) Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM).
    2. Merealisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai hasil Musyawarah Kampung Khusus dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kampung tentang Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai  Desa Tahun 2026

Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa tersebut, sebagaimana tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.

Segala Keputusan dalam Musyawarah kampung Khusus tersebut diambil atas dasar musyawarah mufakat.

 

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

          

Tanjung Kurung Lama   11  Mei  2026

Pimpinan Musyawarah,

 

 

HARUN ARASID

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image