You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Tanjungkurung Lama
Kampung Tanjungkurung Lama

Kec. Kasui, Kab. Way Kanan, Provinsi Lampung

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA KAMPUNG SE-KABUPATEN WAY KANAN

Administrator 26 Juni 2024 Dibaca 28 Kali
PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA KAMPUNG SE-KABUPATEN WAY KANAN

Blambangan Umpu (26/06/2024) Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala kampung se-kabupaten Way Kanan diselenggarakan di GSG Kabupaten Way Kanan pada hari Rabu 26 Juni 2024.

Kegiatan ini dihadiri lansung oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, SH., MH. beserta Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Camat Se-kabupaten Way Kanan dan Ketua BPK Se-kabupaten Way Kanan.

Perpanjangan masa jabatan kepala kampung pasca ditetapkannya Perubahan Undang- undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024, Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa Memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, Ayat (2) Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut - turut atau tidak secara berturut - turut.

Kepala Kampung Tanjung Kurung Lama (Hi.PANDRI) juga ikut dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung dan mendapat perpanjangan jabatan 2 (dua) tahun sehingga masa jabatannya semula habis pada tahun 2027 menjadi tahun 2029.