Artikel
Penyusunan Dokumen RKP Kampung Tahun 2026
Penyusunan Dokumen RKP Kampung Tahun 2026
Pemerintah Kampung setiap tahunnya wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan kampung yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP Kampung). Untuk tahun anggaran 2026, dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun kegiatan dan penganggaran pembangunan di Kampung Tanjung Kurung Lama.
RKP Kampung merupakan penjabaran dari RPJM Kampung (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) yang berlaku selama enam tahun. Dalam RKP Kampung dimuat program, kegiatan, dan kebutuhan pembiayaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun ke depan.
Landasan Hukum Penyusunan RKP Kampung
Penyusunan RKP Kampung didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
-
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
-
Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendes sebelumnya
Dengan berpedoman pada aturan tersebut, penyusunan RKP Kampung dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur.
Tujuan Penyusunan RKP Kampung 2026
Penyusunan RKP Kampung bertujuan untuk:
-
Menyusun rencana pembangunan kampung yang bersifat tahunan
-
Menentukan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat
-
Menjadi dasar penyusunan APBKampung Tahun Anggaran 2026
-
Memberikan arah bagi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung
Melalui dokumen ini, Pemerintah Kampung memiliki pedoman kerja yang jelas dalam menjalankan tugas di bidang pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Tahapan Penyusunan RKP Kampung
Berikut ini adalah tahapan penyusunan RKP Kampung sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT:
-
Pembentukan Tim Penyusun RKP Kampung
Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK), terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan unsur lainnya yang dianggap perlu. -
Pencermatan Dokumen RPJM Kampung dan Evaluasi Kegiatan Tahun Sebelumnya
Tim melakukan peninjauan terhadap RPJM Kampung serta menilai kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan pertimbangan. -
Penggalian Gagasan Masyarakat
Penggalian usulan dilakukan melalui musyawarah dusun atau forum lainnya agar program yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan warga. -
Penyusunan Rancangan RKP Kampung dan DU-RKP (Daftar Usulan RKP)
Setelah usulan terkumpul, tim menyusun rancangan kegiatan dan kebutuhan pembiayaan, yang akan dibawa dalam Musyawarah Kampung. -
Musyawarah Kampung Perencanaan Pembangunan
Dalam musyawarah ini dibahas rancangan RKP Kampung bersama masyarakat dan BPK untuk mendapat persetujuan bersama. -
Penyusunan Dokumen Akhir RKP Kampung dan Penetapan oleh Kepala Kampung
Setelah mendapat persetujuan, RKP Kampung ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung dan digunakan sebagai dasar penyusunan APBKam. -
Pencermatan Program Pemerintah Daerah dan Program Strategis Nasional
Jika terdapat program yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, maka diselaraskan dengan rencana desa agar pelaksanaan berjalan searah.
Dokumen Pendukung dalam Penyusunan RKP Kampung
Selain dokumen utama RKP Kampung, juga dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya, seperti:
-
Surat Keputusan Tim Penyusun RKP Kampung
-
Berita Acara Musyawarah Kampung
-
Peta potensi kampung dan data pendukung
-
Daftar usulan kegiatan dari masyarakat
-
Rencana anggaran kegiatan (RAB)
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa proses perencanaan telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Penutup
RKP Kampung Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam proses pembangunan di Tanjung Kurung Lama. Dengan adanya dokumen ini, pemerintah kampung memiliki arah kerja yang lebih jelas, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh proses penyusunan RKP Kampung dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, agar hasil pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan dan harapan warga kampung.
Masyarakat Kampung Tanjung Kurung Lama diharapkan dapat terus aktif memberikan masukan dan mengawal setiap tahapan pembangunan kampung, demi kemajuan bersama.