Artikel
MUSRENBANGKAM TAHUN 2026 DAN DU-RKP TAHUN 2027
Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Kampung, BK, dan sumber dana lainnya.
Maksud dan tujuan dari Musrenbang Kampung sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat kampung yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah kampung/lembaga pemerintah lainnya yang ada di kampung, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang kampung adalah:
1. Menetapkan RKPKampung 2026.
2. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang baik di dalam kewenangan kampung maupun kewenangan Pemerintah diatasnya, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat.
3. Menyepakati usulan yang akan diteruskan ke Kecamatan untuk Prioritas 2027 (DU-RKP 2027)
Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbang Kampung, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPK dan Kepala Kampung serta disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat.